<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="2172">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Asuhan  Keperawatan :]]></title>
<subTitle><![CDATA[gangguan  keamanan  pada  Pasien  dengan  Risiko  Perilaku  Kekerasan]]></subTitle>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Tiska Yuliana Nurvitasari</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[Fakultas Ilmu Kesehatan SHB]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[STIKES Harapan Bangsa]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2018]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
<extent><![CDATA[]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Kesehatan  jiwa  menurut  UU  Kesehatan  Jiwa  Tahun  2014  merupakan  suatu  kondisi  dimana  seorang  individu  dapat  berkembang secara fisik,  mental,  spiritual  dan  sosial  sehingga  individu  tersebut menyadari  kemampuan  sendiri,  dapat  mengatasi  tekanan,  dapat  bekerja  secara  produktif  dan  mampu  memberikaan  kontribusi  untuk komunitasnya.  Menurut  Keliat,  dkk  dalam  Prabowo  (2014),  kesehatan jiwa  merupakan  suatu  kondisi  mental  sejahtera  yang  memungkinkan hidup  harmonis  dan  produktif  sebagian  yang  utuh  dari  kualitas  hidup seseorang,  dengan  memperhatikan  semua  segi  kehidupan  manusia  dengan  ciri  menyadari  sepenuhnya  kemampuan  dirinya.  
      Menurut  UU  Kesehatan  Jiwa  Tahun  2014, ODGJ  adalah  orang  yang  mengalami  gangguan  dalam  pikiran,  perilaku  dan   perasaan   yang  termanifestasi  dalam  bentuk  sekumpulan  gejala  dan  atau  perubahan  perilaku  yang  bermakna,  serta  dapat  menimbulkan  penderitaan  dan  hambatan  dalam  menjalankan  fungsi  orang  sebagai  manusia.  
      Direktur  Jenderal  Pembinaan  Kesehatan  Masyarakat  (Binkesmas)  Depertemen  Kesehatan  dan  World  Health  Organization  (WHO)  tahun  2010  memperkirakan  tidak  kurang  dari  450  juta  penderita  gangguan  jiwa  ditemukan  di  dunia.   Bahkan  berdasarkan  data  studi  World  Bank  dibeberapa  negara  menunjukkan  8,1%  dari  kesehatan  global  masyarakat  (Global  Burden  Disease)  menderita  gangguan  jiwa.  Menurut  WHO,  prevalensi  masalah  kesehatan  jiwa  di  Indonesia  mencapai  13%  dari  penyakit  secara  keseluruhan  dan  kemungkinan  akan  berkembang  menjadi  25%  di  tahun  2030.  Hasil  riset  kesehatan  dasar  (riskesdas)  tahun  2013  bahwa  prevalensi  gangguan  jiwa  sebesar  4,6  per  mil,  artinya  ada  empat  sampai  lima  penduduk  dari  1000  penduduk  indonesia  menderita  gangguan  jiwa  berat.  Provinsi  Jawa  Tengah  menduduki  peringkat  kedua  jumlah  penduduk  dengan  gangguan  jiwa  berat  dengan  prevalensi  sebesar  3,3  per  mil,  yang  artinya  ada  sekitar   3  penduduk  dari  1000  penduduk  Jawa  Tengah  menderita  gangguan  jiwa  berat  (Depkes  RI,  2008  dalam  Nuraenah,  2012).  Masalah  yang  sering  muncul  pada  pasien  gangguan  jiwa  berat  adalah  perilaku  kekerasan  (Choe,  Teplin,  &  Abram,  2008  dalam  Wuryaningsih  dkk,  2013).  
	Data  yang  penulis  dapatkan  dari  Rumah  Sakit  Jiwa  Prof.  Dr.  Soerojo  Magelang  pasien  gangguan  jiwa  dengan  risiko  perilaku  kekerasan  di  tahun  2017  pada  bulan  Januari  sampai  dengan  bulan  Oktober  ada  sekitar  1133  jiwa.  Sedangkan  untuk  halusinasi  ada  4012  jiwa, untuk  perilaku  kekerasan  1188  jiwa, harga  diri  rendah  446  jiwa, isolasi  sosial  259  dan  untuk  defisit  perawatan  diri  ada  996  jiwa.  Jumlah  gangguan  jiwa  dengan  risiko  perilaku  kekerasan  tercatat  lebih  tinggi  dibandingkan  dengan  jumlah  diagnosa  yang  lain, untuk  itu  gangguan  jiwa  dengan  risiko  perilaku  kekerasan  memerlukan  perhatian  yang  khusus.
      Kekerasan  (violence)  merupakan  suatu  bentuk  perilaku  agresi  (aggressive  behavior)  yang  bertujuan  untuk  melukai  seseorang   secara  fisik  maupun  psikologis.  Perilaku  kekerasan  dapat  dilakukan  secara  verbal,  diarahkan  pada  diri  sendiri,  orang  lain  dan  lingkungan.  Perilaku  kekerasan  dapat  terjadi  dalam  dua  bentuk,  yaitu  saat  sedang  berlangsung  perilaku  kekerasan  atau  riwayat  perilaku  kekerasan  (Muhith,  2015).  Menurut  Yosep  (2010)  perilaku  kekerasan  adalah  suatu  keadaan  di  mana  seseorang  melakukan  tindakan  yang  dapat  membahayakan  secara  fisik,  baik  kepada  diri  sendiri  maupun  orang  lain. 
      Dampak  dari  gangguan  jiwa  dengan  perilaku  kekerasan  dapat  dipastikan  pasien  bisa  mengalami  cedera  fisik  maupun  cidera  psikologis  yang  memerlukan  penanganan  medis.  Maka  dari  itu  gangguan  jiwa  dengan  risiko  perilaku  kekerasan  perlu  dilakukan  tindakan  keperawatan  yang  tepat  dengan  tujuan  dapat  menurunkan  risiko  perilaku  kekerasan. 
      Harapan  dilakukannya  penelitian  studi  kasus  ini,  peneliti  dapat  memberikan  asuhan  keperawatan  pada  pasien  dengan  risiko  perilaku  kekerasan  menggunakan  manajemen  perilaku  kekerasan  (MPK)  yaitu  asuhan  keperawatan  yang  bertujuan  melatih  pasien  mengontrol  perilaku  kekerasan  dan  pendidikan  kesehatan  tentang  manajemen  perilaku  kekerasan  pada  keluarga. 
      Berdasarkan  latar  belakang  tersebut,  maka  penulis  tertarik untuk  melakukan  Asuhan  Keperawatan : gangguan  keamanan  pada  Pasien  dengan  Risiko  Perilaku  Kekerasan.
</note>
<classification><![CDATA[NONE]]></classification><identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier><location>
<physicalLocation><![CDATA[Repository UHB Digital collection of academic papers, undergraduate thesis, research]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[]]></shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1"><![CDATA[SHB-2645]]></numerationAndChronology>
<sublocation><![CDATA[Perpustakaan SHB]]></sublocation>
<shelfLocator><![CDATA[]]></shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="858" url="" path="/ab077f4bb1110d570b3112a93e3f0ce7.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[Asuhan  Keperawatan : gangguan  keamanan  pada  Pasien  dengan  Risiko  Perilaku  Kekerasan]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[2172]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2019-07-02 08:52:33]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2019-07-02 08:53:14]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>