American Nurses Association(ANA) tahun 2007 mendefinisikan bahwa kesehatan jiwa adalah kesejahteraan emosi dan psikologis, kemampuan untuk berinteraksi dengan orang lain, mengatasi stress yang bisa terjadi dalam kehidupan sehari-hari (stress normal), dan merasakan hal-hal di sekitarnya secara nyata.Terdapat beberapa tahap dalam rentang sehat jiwa diawali dari sehat optimal, sakit kronis sampai meninggal. Menurut Maria Johada (dalam Kusumawati & Hartono, 2010) individu yang sehat jiwa ditandai dengan sikap positif terhadap diri sendiri, tumbuh kembang dan aktualisasi diri untuk melakukan yang terbaik, keseimbangan dalam pengendalian emosi, mempunyai pikiran yang logis dan persepsi akurat, serta kecakapan dalam beradaptasi dengan lingkungan.
Gangguan jiwa menurut Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III adalah sindrom pada perilaku seseorang yang secara khas berkaitan dengan suatu gejala penderitaan (distress) atau hendaya (impairment) di dalam satu atau lebih fungsi yang penting dari manusia, yaitu fungsi psikologik, perilaku, biologik, dan gangguan itu tidak hanya terletak didalam hubungan antara orang itu, tetapi juga dengan masyarakat (Maramis, 2010). Perilaku kekerasan merupakan suatu tanda dan gejala dari gangguan skizofrenia akut yang tidak lebih dari 1% (Purba et al, 2008).
Manusia yang mengalami kemarahan sebenarnya ingin menyampaikan pesan bahwa individu tidak setuju, tersinggung, merasa tidak dianggap, merasa tidak dituruti atau diremehkan. Kemarahan tersebut merupakan suatu bentuk komunikasi dan proses penyampaian pesan dari individu (Yosep & Titin, 2007). Menekan perasaan marah merupakan salah satu perilaku tidak asertif yang dilakukan individu karena merasa tidak kuat. Individu akan berpura-pura tidak marah atau melarikan diri dari rasa marahnya sehingga rasa marah tidak terungkap. Kemarahan kemudian akan menimbulkan rasa bermusuhan yang lama dan pada suatu saat dapat menimbulkan kemarahan destruktif yang ditujukan pada diri sendiri (Purwanto, 2015).
Menurut data Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 mencatat prevalensi gangguan jiwa berat mencapai 1,7 per mil. Artinya 1-2 orang dari 1000 penduduk di Indonesia mengalami gangguan jiwa berat. Gangguan jiwa terbanyak berada di (DIY) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh (masing-masing 2,7 %), sedangkan yang terendah di Kalimantan Barat (0,7 %). Proporsi rumah tangga yang pernah memasung anggota rumah tangga dengan gangguan jiwa berat 14,3 % dan terbanyak pada penduduk yang tinggal di pedesaan yaitu 18,2 %, sementara di daerah perkotaan proporsinya hanya mencapai 10,7 %.
Perilaku kekerasan biasanya diawali dengan situasi berduka yang berkepanjangan, bila kondisi tersebut tidak berakhir dapat menyebabkan perasaan harga diri rendah sehingga sulit untuk bergaul dengan orang lain. Bila ketidakmampuan bergaul dengan orang lain tidak diatasi akan timbul halusinasi yang menyuruh untuk melakukan tindakan kekerasan dan ini berdampak terhadap risiko tinggi mencederai diri sendiri, orang lain dan lingkungan (Yosep & Titin, 2007).
Risiko perilaku kekerasan merupakan salah satu diagnosa yang memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan dengan yang lain karena jika pasien kambuh dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan lingkungan. Beberapa terapi telah banyak dikembangkan untuk mengatasi gangguan jiwa, salah satunya adalah terapi senam yang menurut hasil wawancara dengan terapis Ruang Sakura RSUD Banyumas sangat efektif untuk menyalurkan energi pada pasien dengan risiko perilaku kekerasan (Akhmad, Handoyo, Setiono, 2011).
Menurut hasil penelitian dalam Jurnal Ilmiah Kesehatan Keperawatan Tahun 2011 mengenai pengaruh terapi senam Aerobic Low Impact terhadap skor Agression Self Control yang diikuti seluruh pasien dengan risiko perilaku kekerasan di Ruang Sakura RSUD Banyumas sebanyak 65 orang. Hasil dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa terapi senam Aerobic Low Impact berpengaruh terhadap skor Agression Self Control. Dalam penelitian ini senam aerobik secara ritmik dapat meningkatkan denyut jantung sampai 50% dari heart rate maksimal pada pasien dengan gangguan jiwa yang dapat menurunkan tingkat depresi, meningkatkan kemampuan sosial dan interaksi juga afek yang positif pada pasien dengan gangguan jiwa.
Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada Bab IX tentang kesehatan jiwa menyebutkan Pasal 144 ayat (1) “Upaya kesehatan jiwa ditujukan untuk menjamin setiap orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan yang lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa”. Ayat (2) “Upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif pasien masalah gangguan jiwa, dan masalah psikososial”(Yusuf et al, 2015). Perkembangan keperawatan kesehatan jiwa dimulai dari cara menangani pasien yang memiliki masalah sikap, perasaan dan konflik. Kemudian berkembang kearah pencegahan primer dan penanganan secara multidisiplin. Perkembangan selanjutnya mengarah pada bidang spesialisasi keperawatan jiwa yang membutuhkan pendidikan ketrampilan khusus (Yosep, 2007).
Setiap perawat jiwa dituntut mampu menguasai bidangnya seperti berperan sebagai Attitude Therapy menurut Weiss (dalam Kusumawati & Hartono, 2010) dengan menggunakan ilmu perilaku sebagai landasan berpikir dan berupaya sedimikian rupa sehingga dirinya dapat menjadi alat yang efektif dalam merawat pasien. Penggunaan diri secara terapeutik yaitu berkomunikasi dengan menekankan pengalaman belajar bersama dengan pasien untuk memperbaiki emosi pasien. Oleh karenanya, perawat harus menciptakan rasa percaya (trust) agar pasien dapat mempercayai perawat sebagai tempat berkeluh kesah tentang masalah kesehatannya. Perawat mengkaji data secara verbal dan nonverbal sehingga dapat dirumuskan masalah keperawatan untuk diselesaikan bersama dengan pasien. Dengan demikian, perawat dapat menggunakan dirinya sebagai seorang penolong (helper) (Yusuf et al, 2015).
Berdasarkan data dari rekam medik RSUD Banyumas tahun 2016 tercatat ada 2286 kasus yang mengalami gangguan jiwa, diantaranya skizofrenia, gangguan skizotipal, gangguan skizoafektif, episode manik dan gangguan afektif, gangguan hiperkinetik dan perilaku emosian. Adapun data dari rekam medik RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang mencatat jumlah pasien dengan masalah risiko perilaku kekerasan per 2016 sebanyak 1339 orang. Pada tahun 2017 mengalami peningkatan selama 2 bulan terakhir yaitu bulan februari sebanyak 95 orang dan bulan maret sebanyak 126 orang. resiko perilaku kekerasan
. (2017). ASUHAN KEPERAWATAN PADA Tn. M DENGAN RISIKO
PERILAKU KEKERASAN DI WISMA ANTAREJA
RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR.
SOEROJO MAGELANG. (Digital collection of academic papers, undergraduate thesis & research). Retrieved from https://repository.shb.ac.id