Asuhan Kebidanan Pada Ny R Umur 51 tahun P1A0AH1 dengan Kanker Serviks Stadium 3B dan Mioma Uteri di Ruang Teratai RSUD Prof. dr. Margono Soekarjo Purwokerto Tahun 2018
Sistem reproduksi manusia merupakan suatu rangkaian dan interaksi dalam tubuh manusia yang dipergunakan untuk berkembangbiak. Hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi wanita mencangkup organ-organ reproduksi, hormon-hormon wanita berserta berbagai proses yang menyertainya seperti fertilas, kehamilan, persalinan, dan laktasi. Salah satu penyebab meningkatnya angka kematian wanita adalah masih minimnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi (Wijaya, 2010). Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara menyeluruh beserta proses reproduksi. Menjaga kesehatan organ reproduksi adalah sangat penting karena terdapat organ yang komplek sehingga dapat timbul bermacam penyakit yang berbahaya seperti kanker servik, kista, maupun Penyakit Menular Seksual (PMS) (Romadoni, 2012).
Penyakit kanker masih merupakan ancaman bagi kesejahteraan manusia secara umum, World Health Organization (WHO) menyatakan pada tahun 2015, diperkirakan ada 9 juta orang yang meninggal karena kanker dan tahun 2030 diperkirakan 11,4 juta kematian karena kanker. Jumlah kematian karena kanker lebih besar dari pada total jumlah kematian akibat TBC, HIV, dan malaria. World Health Organization (WHO) mengungkapkan terjadi peningkatan jumlah penderita kanker setiap tahunnya yang mencapai 6,25 juta orang dan dua pertiganya berasal dari negara berkembang, termasuk negara Indonesia. Menurut WHO kanker setiap dua menit seseorang meninggal dunia karena penyakit ini dan sebanyak 1.401.400 didiagnosis kanker leher rahim setiap tahunnya.
Indonesia merupakan wilayah Asia Tenggara yang menduduki peringkat pertama untuk kejadian kanker serviks. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, prevalensi kanker di Indonesia adalah 1,4 per 1000 wanita (0,14%) atau sekitar 330.000 orang. Tahun 2012, insiden kanker serviks sebesar 17 per 100.000 perempuan (0,017%). Tahun 2010, kasus rawat inap di Rumah Sakit seluruh Indonesia untuk kanker serviks sebesar 5.349 kasus sekitar 12,8% (Purwadianto,2014). Setiap tahun di Indonesia diperkirakan 15.000 kasus baru kanker serviks sedangkan angka kematianya mencapai 7.500 per tahun. Setiap harinya diperkirakan 41 kasus baru kanker serviks dan angka kematianya 20 per hari (Wijaya, 2010). Kanker leher rahim dari negara sedang berkembang berjumlah 1.064.000 kasus, angka insiden di negara sedang berkembang masih relatif tinggi (Depkes RI, 2010).
Berdasarkan hasil laporan Dinas Kesehatan Jawa Tengah rekapitulasi deteksi dini kanker serviks yang ditemukan di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2016 sebanyak 280.847 yang melakukan pemeriksaan deteksi dini kanker serviks, 20.548 kasus yang mendapati pemeriksaan IVA positif dan sebanyak 111 kasus yang dicurigai terdiagnosa kanker serviks (Dinkes Jateng, 2016).
Jumlah WUS yang melakukan pemeriksaan untuk deteksi dini kanker leher rahim di Jawa Tengah tahun 2016 yang dilaporkan sebanyak 56.337 atau 1.27 persen dari perempuan usia 30-50 tahun. Presentase WUS ini masih sangat jauh dan target yang ditetapkan sebesar 10 persen. Kabupaten dengan presentase WUS yang dilakukan pemeriksaan IVA tertinggi adalah Kota Semarang sebesar 11,31 persen, diikuti Kebumen 6 persen, dan Cilacap 4,25 persen. Ada tiga kabupaten/kota yang tidak tersedia datanya yaitu Banjarnegara, Purworejo, dan Magelang. Dari 56.337 WUS melakukan IVA test, ditemukan IVA positif pada 3.948 WUS atau 7.01 persen, angka ini lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh kementrian Kesehatan yaitu 3 persen. Kabupaten/kota dengn presentase positif adalah Grobogan yaitu 27,27 persen, diikuti Temanggung 23,71 persen, dan Tegal 22,48 persen. Tingginya presentase IVA positif menunjukan faktor resiko kanker leher rahim yang cukup tinggi di wilayah tersebut (Dinkes Jateng, 2016).
Kewenangan bidan pengelolaan sesuai dengan kompetensi bidan di Indonesia dalam kasus gangguan sistem reproduksi dengan indikasi kanker serviks bidan memiliki kemandirian untuk melakukan asuhan dalam Permenkes NOMOR 28/MENKES/PER/2017, Tentang ijin dan penyelenggaraan praktek bidan. Dalam kasus ini pelayanan kebidanan sesuai dengan pasal 20 yang meliputi: Pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Pasal 20 : Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan perempuan dan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 nomor 3, berwenang untuk : Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, membersihkan alat kontrasepsi oral, kondom dan suntikan (Menkes, 2017).
RSUD Prof. dr. Margono Soekardjo Purwokerto merupakan rumah sakit rujukan dan rumah sakit tipe B pendidikan milik pemerintah Provinsi Jawa tengah yang berada di Kota purwokerto dimana rumah sakit memiliki sarana dan prasarana yang memadai menjadi pusat rujukan kesehatan dari berbagai institusi pelayanan kesehatan di sekitarnya serta angka kejadian kanker servik yang cukup tinggi.
Data pra survey yang dilakukan peneliti pada tanggal 11 Januari 2018 menunjukan angka kejadian kanker serviks di RSUD Prof. dr. Margono Soekarjo Purwokerto setiap tahun mengalami peningkatan. Stadium kanker serviks yang paling banyak ditemukan di ruang Teratai RSUD Prof. dr. Margono Soekarjo adalah stadium lanjut. Tahun 2017 bulan januari sampai bulan desember terdapat 797 kasus. Berdasarkan latar belakang dan survey pendahuluan maka peneliti tertarik melakukan penelitian di RSUD Prof. dr. Margono Soekarjo Purwokerto dengan Kejadian Kanker Servik Di RSUD Prof. dr. Margono Soekarjo Tahun 2018”.
URL : https://repository.uhb.ac.id/index.php?p=show_detail&id=2165
APA Citation
. (2018). Asuhan Kebidanan Pada Ny R Umur 51 tahun P1A0AH1 dengan Kanker Serviks Stadium 3B dan Mioma Uteri di Ruang Teratai RSUD Prof. dr. Margono Soekarjo Purwokerto Tahun 2018. (Digital collection of academic papers, undergraduate thesis & research). Retrieved from https://repository.shb.ac.id