Kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dan dapat bekerja secara produktif. orang dengan masalah kejiwaan adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki resiko memiliki gangguan jiwa (UU No/18/2014 dalam Hastuti, 2017).
Gangguan jiwa merupakan gangguan dalam cara berpikir (cognitive), kemauan (volition), emosi (affective), dan tindakan (psychomotor). Seseorang dapat dikatakan sehat, bukan hanya dilihat dari fisiknya saja namun juga dilihat dari segi jiwa atau lingkungannya. Seiring dengan kesulitan ekonomi saat ini, jumlah penderita gangguan jiwa semakin meningkat (Gaol, 2012).
Data statistik yang dikemukakan oleh World Health Organitation (WHO) (2012) menyebutkan bahwa sekitar 450 juta orang di dunia mengalami masalah gangguan kesehatan jiwa. Sepertiga diantaranya terjadi di Negara berkembang. Data yang ditemukan oleh peneliti di Harvard University dan University College London, yang dimuat dalam VOA Indonesia mengatakan penyakit kejiwaan di tahun 2016 meliputi 32% dari semua jenis kecataan diseluruh dunia. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya. Permasalahan gangguan jiwa di Indonesia masih diperlukan perhatian khusus.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (2013), menunjukan bahwa prevalensi gangguan jiwa secara nasional mencapai 5,6 per mil dari jumlah penduduk, dengan kata lain menunjukan bahwa pada setiap 1000 orang penduduk terdapat empat sampai lima orang menderita gangguan jiwa. Berdasarkan dari data tersebut bahwa data pertahun di Indonesia yang mengalami gangguan jiwa selalu meningkat. prevalensi gangguan jiwa tertinggi terdapat di provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (24,3%), diikuti Nagroe Aceh Darussalam (18,5%), Sumatera Barat (17,7%), NTB (10,9%), Sumatera Selatan (9,2%) dan Jawa Tengah (6,8%). Jawa Tengah menduduki peringkat 5 provinsi dengan masalah gangguan jiwa terbanyak, walau demikian angka prevalensi gangguan jiwa di Jawa Tengah mencapai angka 2,3 per mil diatas angka prevalensi Nasional yaitu 1,7 per mil.
Berdasarkan data pra survey pada bulan Januari tahun 2016 di RSJ. Prof. Dr. Soerojo Magelang didapatkan data dari delapan wisma di RSJ. Soerojo Magelang, ada 70 pasien dengan gangguan jiwa. didapatkan 5 orang mengalami masalah defisit perawatan diri, 7 orang mengalami isolasi sosial, 8 mengalami resiko perilaku kekerasan, 9 mengalami harga diri rendah dan 41 mengalami halusinasi. Masalah keperawatan utama dengan defisit perawatan diri memang paling sedikit jumlahnya dibandingkan dengan yang lain, dan rata-rata defisit perawatan diri ini adalah diagnosa penyerta pasien yang masuk ke RSJ. Prof.Dr. Soerojo Magelang.
Namun walaupun jumlahnya paling sedikit, defisit perawatan diri ini penting untuk segera ditangani. kurangnya pengetahuan masyarakat tentang penyakit gangguan jiwa serta stigma pasien dengan gangguan jiwa defisit perawatan diri yang dinilai memalukan dan tidak bisa di sembuhkan, hanya membuat kondisi penderita semakin memburuk. Padahal defisit perawatan diri ini dapat disembuhkan dengan catatan pasien harus disiplin dalam minum obat dan mau mengikuti program terapi yang diberikan oleh perawat. selain itu perlu diingat bahwa penyakit gangguan jiwa ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk sembuh secara total, untuk itu kepatuhan pasien dan kesabaran keluarga sangat dibutuhkan (Damaiyanti & Iskandar, 2014).
Penderita gangguan jiwa akan mengalami penurunan keinginan untuk melakukan kegiatan sehari-hari, kemampuan bekerja, melakukan hubungan sosial, dan melakukan hal-hal yang menyenangkan. menurunnya keinginan melakukan kegiatan disebabkan oleh kurangnya motivasi, sehingga penderita gangguan jiwa tidak mampu melakukan kegiatan termasuk kegiatan perawatan diri (Dermawan & Rusdi, 2013).
Salah satu masalah dalam perawatan diri adalah defisit perawatan diri. kurang perawatan diri pada penderita dengan gangguan jiwa merupakan suatu keadaan dimana seseorang mengalami kerusakan kemampuan untuk menyelesaikan kegiatan hidup sendiri. kurangnya perawatan diri pada pasien gangguan jiwa terjadi akibat adanya perubahan proses pikir sehingga kemampuan untuk melakukan aktivitas perawatan diri menurun. kurang perawatan diri tampak dari ketidakmampuan merawat kebersihan diri, makan secara mandiri, berrhias diri, dan toileting buang air besar/buang air kecil (Damayanti, 2008).
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penderita kurang perawatan diri dirumah antara lain pengetahuan, pendidikan, informasi, ekonomi, dan keluarga. (Wawan & Dwi, 2010 dalam Hastuti 2017). Berdasarkan hasil penelitian (Hasriana, 2013) berasumsi bahwa semakin tinggi pendidikan seorang maka semakin baik pula pengetahuan terhadap perawatan diri sebaliknya semakin rendah pendidikan seseorang maka semakin kurang pula pengetahuan terhadap perawatan keluarga sebagai sumber dukungan sosial dapat menjadi faktor kunci dalam penyembuhan penderita ganguan jiwa. walaupun anggota keluarga tidak selalu merupakan sumber positif dalam kesehatan jiwa, mereka paling sering menjadi bagian penyembuhan (Videbeck, 2008). keberhasilan perawat dirumah sakit dapat sia-sia jika tidak diteruskan dirumah yang kemudian mengakibatkan penderita harus dirawat kembali (kambuh), masalah yang terjadi pada pasien perlu dikaji lebih lanjut tentang gangguan yang terjadi pada pasien yang memicu terjadinya defisit perawatan diri (Achir, 2009).
Berdasarkan latar belakang di atas penulis bermaksud melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan masalah Defisit Perawatan Diri.
URL : https://repository.uhb.ac.id/index.php?p=show_detail&id=2166
APA Citation
. (2018). Asuhan Keperawatan Pada Pasien Dengan Masalah Defisit Perawatan Diri. (Digital collection of academic papers, undergraduate thesis & research). Retrieved from https://repository.shb.ac.id