Kesehatan adalah keadaan sehat fisik, mental, dan sosial, bukan semata – mata keadaan tanpa penyakit atau kelemahan (WHO, 2001). Kesehatan harus dilihat secara menyeluruh sehingga kesehatan jiwa merupakan bagian dari kesehatan yang tidak dapat dipisahkan (Stuart dan Laraia, 2005). Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi sehat emosional, psikologis, sosial dan perilaku (Videbeck, 2008).
Kesehatan jiwa menurut Undang – Undang No 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seseorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial, sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan konstibusi untuk komunitasnya. Makna kesehatan jiwa mempunyai sifat yang harmonis dan memperhatikan segi kehidupan manusia dan cara berhubungan dengan orang lain.
Tujuan penulisan adalah mampu menggambarkan asuhan keperawatan jiwa secara komprehensif pada klien dengan gangguan persepsi sensori : Halusinasi.
halusinasi pendengaran Ganguan Persepsi sensori
. (2015). ASUHAN KEPERAWATAN PADA Tn. K DENGAN GANGGUAN PERSEPSI SENSORI : HALUSINASI PENDENGARAN DI WISMA BASUKARNA RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR. SOEROYO MAGELANG. (Digital collection of academic papers, undergraduate thesis & research). Retrieved from https://repository.shb.ac.id